Kayatogel Kakekpro Rajaslotter Permai99 QQOnline303 Pusatslot Ghacor
Rencana Kerja 51 Perusahaan Batu Bara Ditolak Ini Alasannya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah tegas dengan menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari 51 perusahaan tambang batu bara pada tahun 2023. Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Letjen TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswantono, mengungkapkan bahwa total rencana produksi yang ditolak oleh Kementerian mencapai 7,8 juta ton.

Menurut Bambang, penolakan RKAB ini berdasarkan beberapa faktor yang melibatkan kompetensi perusahaan, uji kelayakan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), MODI/dirkom, masalah keuangan, dan alasan teknis lainnya. Dari total 948 permohonan yang masuk, 51 di antaranya ditolak. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan regulasi dan berdampak positif pada lingkungan serta masyarakat sekitar.

Selain penolakan RKAB, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan peraturan baru yang mengatur tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB sektor pertambangan mineral dan batu bara. Aturan ini telah diterbitkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023. Beleid ini mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM sebelumnya dan memiliki beberapa poin penting, seperti pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB, dan efisiensi tata waktu.

Salah satu aspek penting dari Permen ini adalah perubahan dalam waktu kegiatan untuk RKAB. Dalam Pasal 3, aturan tersebut mengatur pembagian waktu kegiatan untuk tahap eksplorasi selama satu tahun dan tahap eksploitasi selama tiga tahun. Hal ini merupakan perubahan signifikan karena sebelumnya, pengajuan RKAB eksplorasi dan produksi dilakukan setahun sekali. Perubahan ini diharapkan akan memberikan lebih banyak fleksibilitas dan efisiensi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan.

Aturan ini juga mencakup sanksi administratif yang ketat. Pasal 23 menjelaskan bahwa sanksi tersebut dapat mencakup peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau bahkan pencabutan izin. Hal ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Kementerian ESDM untuk menegakkan regulasi dan memastikan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap aturan yang berlaku.

Selanjutnya, dalam Pasal 27, peraturan ini menekankan bahwa Menteri atau Gubernur memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif yang tegas, seperti pencabutan izin, tanpa perlu mengeluarkan peringatan tertulis atau penghentian sementara kegiatan jika perusahaan melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB. Hal ini menunjukkan tekad pemerintah untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan penolakan RKAB dan penerbitan aturan baru ini, Kementerian ESDM sedang berupaya untuk memastikan bahwa sektor pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan yang ketat dan berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakat. Tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengelola sumber daya alam dengan bijak dan berkelanjutan.

You Might Also Like